KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di pemerintahan Kabupaten Indramayu.
LKPI menyelenggarakan survei untuk mengukur tingkat keterpilihan (elektabilitas) figur-figur yang siap berkompetisi dalam Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, jelang Pilkada 2020.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kuningan.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Empat orang itu ialah, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) selaku Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024.
KPK mengonfirmasi Hidayat Royani terkait pembahasan anggaran dan aliran uang dalam kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
KPK mendalami dugaan adanya peran anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mengurus anggaran bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.
Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat.
Kelima saksi diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim selaku mantan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.